Penjagaan Islam Terhadap Kuburan
DAFTAR ISI
- Pengadaan Kuburan
- Konsep Penjagaan Islam Terhadap Kuburan
- Memisahkan Pekuburan Muslim Dari Pekuburan Non Muslim
- Keseimbangan Ajaran Islam Terkait Dengan Kuburan
- Menggunakan Kuburan Sebagai Tempat Tinggal, Tempat Tidur, Menggembala
Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan
- Larangan Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan
- Membangun Masjid diatas Kuburan Termasuk Dosa Besar
- Hadits-Hadits yang Melarang Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
- Pendapat Para Ulama Tentang Pengertian Menjadikan Kubur Sebagai Masjid
Dimanakah Jenazah Dikuburkan?
Para Ulama seluruh mazhab sepakat bahwa yang paling utama ialah menguburkan jenazah di kuburan umum, yaitu tempat yang sudah disediakan untuk kuburan dengan beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, merupakan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka menguburkan para jenazah di pekuburan umum bagi penduduk Madinah yang disebut dengan pekuburan Baqi`. Terkecuali bagi jenazah para syuhada. Khusus untuk mereka, dikubur di tempat mereka gugur.
Kedua, dengan dimakamkan di kuburan umum, akan ada yang mengamalkan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu berziarah kubur, dan otomatis banyak yang berdoa bagi penghuni kubur tersebut. Sehingga besar harapan mereka akan mendapatkan manfaat dan barokah dari doa kaum Muslimin.
Ketiga, dengan dimakamkan di kuburan umum maka akan mudah terjaga dari perbuatan orang lain yang dikhawatirkan melecehkan kuburan Muslim, seperti menginjaknya, duduk di atasnya, atau dijadikan tempat pembuangan kotoran, dan lain-lain. Kuburan umum bisa disebut sebagai benteng penjaga kehormatan jenazah penghuninya.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/124132-penjagaan-islam-terhadap-kuburan.html